INFO PERPANJANGAN KULIAH DARING
Fisip-UIMakassar. Senin (1/1), Berdasarkan Surat Edaran No. 0001 /UIM/A.00/Ed/I/2024, Mulai Tanggal 2 Januari-13 Januari 2024 Mahasiswa tidak diperkenankan masuk kampus kecuali Mahasantri dan Mahasiswa PMM Penghuni Rusunawa UIM yang ditandai dengan kartu pengenal, serta mahasiswa yang telah terjadwal melakukan penyelesaian tugas akhir (ujian Proposal, hasil, dan tutup) pada tenggang waktu tersebut dan perkuliahan secara daring diperpanjang sampai tanggal yang telah ditentukan (fisip).